n bentuk pemerintahan tanpa
undang-undang dasar; bentuk pemerintahan
dng semua kekuasaan terletak di
tangan penguasa (raja, kaisar, diktator, dsb)
kamus (besar) bahasa indonesia - cari istilah :
Kamis, 05 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar